Text
Hukum Perizinan Berbasis OSS
Izin dan perizinan merupakan bagian hukum administrasi. Perizinan tidak lepas dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan/pejabat yang mengeluarkan keputusan dan/ atau tindakan hukum tertentu, karena melekat wewenang dan kewenangan. Semestinya izin menjadi parameter bagi pertumbuhan dan berkembangnya suatu investasi atau penanaman modal suatu daerah. Namun faktanya izin menjadi instrument untuk mencari keuntungan pribadi bagi oknum dengan menyalahgunakan jabatannya. Dalam rangka percepatan peningkatan modal iterapkan pelayanan perzinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS), yaitu perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan, lembaga, gubernur atau bupati/walikota melalu sistem elektronik yang terintegrasi. Buku ini berisi konsep, teori dan analisis hukum perizinan berbasis OSS.
2023BT0262 | 342.06 SIG h | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain