Text
Menata Kota Melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
Tata ruang pada dasarnya tidak terlalu mengatur tentang kepemilikan ruang /lahan, akan tetapi tata ruang lebih mengatur penggunaan ruang tersebut, baik pada permukaan, di bawah maupun di atasnya. Pemanfaatan ruang harus diatur karena adanya hak pemanfaatan ruang dari seseorang mungkin akan mengganggu hak dari orang lain bahkan hak dari komunitas yang lebih besar. Karena adanya potensi konflik dari penataan ruang, maka kemudian diatur dalam UU no. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Produk penataan ruang dalam skala terkecil untuk kabupaten/kota adalah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Buku ini memberikan gambaran mengenai RDTR sehingga dapat dimengerti emngenai hak dan kewajiban masyarakat dalam memanfaatkan lahan yang dimilikinya.
BT20210368 | 711.4 MEN | My Library | Tersedia |
BT20210369 | 711.4 MEN | My Library | Tersedia |
BT20220492 | 711.4 MEN | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain