Text
Perpajakan Digital
Pesatnya pengguna teknologi internet sekarang ini memengaruhi pelayaan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi wajib pajak dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah, lebih cepat dan lebih akurat. Kewajiban perpajakan, sesuai dengan prinsip Self Assessment System, memberi wewenang penuh kepada wajib pajak untuk melakukan perhitungan, menyetor dan melaporkan sendiri atas pajak yang wajib dibayarkan. Dalam hal pajak penghasilan telah disediakan aplikasi e-SPT, dalam hal pajak pertambahan nilai telah disediakan e-Faktur, dan dalam hal penyetoran pajak telah disediakan e-billing. Untuk pelaporan pajak telah disediakan e-filling.
BT20230051 | 336.2 IRS p | My Library | Tersedia |
BT20230052 | 336.2 IRS p | My Library | Tersedia |
BT20230053 | 336.2 IRS p | My Library | Tersedia |
BT20230054 | 336.2 IRS p | My Library | Tersedia |
BT20230055 | 336.2 IRS p | My Library | Tersedia |
BT20230056 | 336.2 IRS p | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain